
Tanggal 7 Desember lalu, dua partai politik (parpol) Jepang, Partai Liberal Democratic (LDP) dan Partai New Komeito (NKP) mengajukan rancangan undang-undang yang dapat menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun atau pembayaran denda sebesar 2 juta yen (sekitar 230 juta rupiah) bagi orang-orang yang mengunduh (download) dokumen secara ilegal (pembajakan). Rancangan undang-undang ini akan dipresentasikan ke hadapan parlemen Jepang pada tahun depan.
Sejak dua tahun terakhir, Jepang aktif mengetatkan undang-undang tentang hak cipta dan pembajakan. Pada tahun 2010, untuk pertama kalinya Jepang menerapkan Undang-undang Hak Cipta yang melarang pengunduhan materi dengan hak cipta tanpa izin. Masih di tahun yang sama, penerbit manga Jepang menindak tegas situs-situs scanlation / baca online di internet, yang dianggap ilegal.
Dan baru beberapa pekan lalu, kepolisian Jepang menangkap 30 orang yang menggunakan software file-sharing untuk mengunduh dan mengunggah (upload) dokumen ber-hak cipta. Penyisiran tersebut dilakukan selama tiga hari (28-30 November 2011) di 47 kawasan.
Rancangan undang-undang baru ini akan menegaskan sikap Jepang terhadap pembajakan. Selain menghukum pihak yang mengunduh bajakan, Jepang juga sudah memiliki undang-undang yang juga menghukum pengunggah bajakan.
.
disadur dari Anime News Network













Hukuman Bagi Download Bajakan Resmi Diberlakukan
MangaStream Kembali Men-scan BLEACH! Tapi…
Pembeli Manga Asli Berkurang, MangaStream “Ditutup”
Penerbit Resmi Amerika Menyediakan Fasilitas Baca Online
One Comment
Add Your Comment10:32
aduh….. smoga mangastream gk ditutup ky onemanga
One Trackback
[...] hampir setahun berlalu sejak diajukannya Rancangan Undang-undang (RUU) yang menghukum pengunduh bajakan, akhirnya hukuman ini diberlakukan juga. Siapa pun yang mengunduh segala barang [...]